yayasan sosial punya 2 sumber penerimaan, sumbangan dan penjualan souvenir. keuntungan souvenir digunakan untuk membiayai yayasan sosial ini. apakah atas keuntungan penjulasan souvenir ini terutang PPh ?
keuntungan atas penjualan souvenir termasuk objek pajak. Jadi masuknya nanti ke spt tahunan. Jika yang ditanyakan terkait sisa lebih maka bisa menjadi bukan objek pajak sesuai pasal 48 PMK 18/2021
–
R