Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP (Badan DN) mendapatkan komisi sebagai agen perantara atas impor mesin yang dilakukan konsumen Dalam Negeri dengan barangnya berasal dari pihak luar negeri. WP terima uangnya dari luar negeri. Izin tanya mas mba.. apa komisi ini dikenakan PPN? masuk dalam ekspor JKP oleh PKP. Dan, apakah bisa dikreditkan PPN?

Jawaban

coba di pastikan lagi apakah jenis jasa yang diberikan massuk kedalam salah satu jasa yg atas ekspornya dikenai 0% silakan WP dia arahkan untuk mempelajari aturan yang ada di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1176 apabila termasuk kedalam jenis jasa di resume itu, dan di anggap sebagai ekspor JKP, maka harus membuat PEJKP, sebagai dokumen yang di persamakan denga FP Keluaran

Dasar Hukum

Editor

RS