Menurut surat SKT, identitas lawan transaksi WP sudah berubah, namun lawan transaksi WP minta untuk menggunakan data yang lama, yang baru per 1 januari 2022 saja.
Normatif, pakai data yang baru jika secara tersurat, bukti, 7 desember. Apabila lawan transaksi tetap ingin pakainya 1 januari, konfirm KPP agar pihak KPP mengetahui
–
DFV