Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau buat FP tahun 2017 sekarang bisa/tidak ?

Jawaban

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

FF