nilainya adalah bruto menurut Pasal 2 ayat (3) PP 34 TAHUN 2016, kalo termin hanya diisi ketika pembayaran lbh dr 1x)
dianggap 2 transaksi, pembelian dan penjualan, dilihat juga arus barangnya, nanti pph dan ppn nya menyesuaikan.. kita tdk membatasi bisnis proses wajib pajak, nanti tinggal masalah pembuktian aja
–
WSM