salah nama bisa pengganti? krn pembeli sdh mengkreditkan
selama npwp sudah benar maka bisa pengganti, pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang diganti oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan
–
WSM