Mohon bantuannya.. Terkait.. Misalkan IUP nya 7,200 h, sedangkan yang dilaporkan di SPOP 7,000. Apakah ada denda keterkaitan selisih dari pelaporan spop tersebut? Case Sektor perkebunan.
di arahkan ke pasal 10 dan 24 UU 12/1985
–
DFV