transaksi tahun 2019, tetapi baru diterbitkan invoice penagihan nov 2021 dan dibayar di nov 2021. pemotong pph pasal 26nya bagaimana?
apabila di tahun 2019 belum diakui sebagai piutang, maka pemotongan dilakukan bulan terkahir saat dilakukannya pembayaran
–
FDY