ppn dibebaskan atas rumah susun sederhana, wp awalnya kredit kpr melalui bank, tapi seiring berjalannya waktu tidak kredit kpr lagi tapi bayar cash ke developer langsung dengan dicicil tetap bisa dibebaskan ?
pasal 2 ayat 1 hruf e pp 81/2019 tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kreditnya, bisa penegasan kpp perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
–
R