Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ahrusnya buat FP masa maret, baru dibuat bulan ini gimana?

Jawaban

Pasal 16 per24/2012 PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

FDY