wp ahrusnya buat FP masa maret, baru dibuat bulan ini gimana?
Pasal 16 per24/2012 PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
–
FDY