#1Q email: Untuk penjualan menara telekomunikasi/bts yang sudah berdiri dan tertanam di tanah, pph yang terutang sebesar 2,5% atau 5% ya? Sebagai info, saya membangun sendiri menara tsb sampai berdiri. Mohon bantuannya mas mbak
#1A: arahnya pengalihan hak atas tanah/bangunan ya. tarif 5% ini mungkin maksudnya tarif yg lama. kalo dia penjualannya sekarang atau setelah PP 34/2016 berlaku harusnya menggunakan tarif 2,5% sesuai Pasal 2 di PP nya.
–
AF