PMK 103/2021, BAST harus didaftarkan disikumbang, tapi katanya sikumbang sedang error ada cara lain ?
pasal 3 ayat 3 PMK 103/2021, BAST harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
–
R