saya ingin bertanya.. terkait denda atas keterlambatan pendaftaran objek pajak pbb dimana iup di keluarkan di tahun 2014 status wilayah HPK sudah di garap.. secara regulasi.. apakah ada denda terkait keterlambatan ini ? mas/mba sanksi klo belum lapor spop apa sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 apa ada yang lain ya?
konfirmasi ke kpp
–
KLG