mas/mbak dividen yang diinvestasikan kembali sesuai pasal 36 pmk 18 bisa dialihkan ke bentuk investasi lain selama masuk pasal 35 pmk 18. Kalau dialihkan ke investasi lain pecah-pecah gamasalah ya mas/mbak? Yang penting di laporkan di realisasinya ?
tidak diatur spesifik apakah boleh dividen dibagi ke beberapa investasi. Selama memang memenuhi pasal 15 sampai pasal 24 dan pasal 33 sampai pasal 36, maka dividen tsb dapat dikecualikan dari objek pph.
–
KLG