ada transaksi sewa tanah, badan dengan badan, tapi penyewa tidak mau menerbitkan bupot. sanksi tidak menerbitkan bupot gaada kan mas/mba? yang ada nanti kalo tidak disetorkan? dan apa konsekuensi bagi si pemilik ya mas/mba?
iya put sanksi tidak menerbitkan bupot ga ada, nanti ken sanksinya tidak/kurang setor. Si pemilik ga ada sanksi put. Nanti kalau emang ga dipotong, penghasilannya masuk ke spt tahunan badan ya
–
EK