Pada saat Perusahaan Non PKP di kawasan berikat tersebut menagih, apakah mereka wajib menagih PPN dengan melampirkan ssp pembayaran PPN? apakah ada dasar hukumnya atas perusahaan non pkp tersebut menagih PPN?
dipastikan kembali yg dimaksud wp perusahaan non pkp tsb benar dikawasan berikat atau kawasan bebas ya ? Karena batam itu masuk kawasan bebas. Dan di kawasan bebas semua wp itu non pkp sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Jadi, jika yg memberikan jasa tersebut wp non pkp, maka tidak ada kewajiban pemungutan ppn.
–
KLG