WP dapat bukti potong tertanggal 1 juli 2021, transaksinya terjadi juni 2021. WP mau mengkreditkan di tahun buku periode juli 2020 - juni 2021, apakah bisa?
bupot pph 23. dapat dikreditkan di spt tahun 2020 jika memang saat terutang pph 23 tsb di tahun pajak 2020.
–
FRS