Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk bisa mendapatkan fasilitas sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2001 (“PP-25/2001”) tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, tata caranya bagaimana ya? ini ketentuannya dimana ya mas mba

Jawaban

cek disini yaaa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1288

Dasar Hukum

Editor

KLG