jika pemusatan ppn ke npwp cabang, apakah saya bisa mengkreditkan faktur2 masukan yang diterbitkan lawan transaksi ke npwp pusat?
Transaksi yang terjadi setelah pemusatan seharusnya menggunakan NPWP yang pemusatannya. Atas FP-nya bisa dibatalkan dan membuat FP baru. Untuk teknisnya bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu.
–
KLG