izin tanya mas mba terkait bea meterai kalau menerbitkan dokumen yg lbh dari 1.000 kan bsa ditunjuk jdi pemungut bea meterai ya? itu sifatnya ditunjuk atau bagaimana ya?
Di pasal 4 pmk 151/2021 nya, disebutkan wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tetapi belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.
–
KLG