Saya ingin bertanya terkait PPh Final terkait pengalihan hak atas tanah dan bangun serta sewa tanah dan bangunan apakan tarif 2,5% dan 10% berlaku untuk seluruh wajib pajak, termasuk SPLN?
untuk PHTB 2,5% dan sewa berlaku untuk seluruh wajib pajak mba wuls.
–
KLG