Pemotong yang membuat billing utk lawan transaksi final dtp, dipilihan NPWP pilih NPWP sendiri atau npwp lain ya?
Pasal 4 ayat (9) PMK-99/PMK.03/2018: Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. Jadi, pada saat pembuatan kode billing memilih kode jenis paj
–
KLG