Sekolah negeri menerima dana bantuan utk pelatihan keterampilan guru di lembaga keterampilan dari dinas pendidikan. Apakah atas dana yg diterima tsb terutang pajak?
bukan objek (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008)
–
EK