Saya ingin bertanya mengenai Prosedur Penghapusan Inventory (Persediaan) secara pajak seperti apa ya? Apa ada undang-undang dan atau peraturan yang mengatur tentang ini?
Di ketentuan perpajakan tidak mengatur khusus untuk penghapusan persediaan. Mengikuti ketentuan psak yg berlaku.. terkait biaya fiskal kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu cika..
–
SR