Jadi ada transaksi peralihan penggunaan hak dari PT A ke PT B. Namun, penggunaan sewa tanah dilakukan dari PT C ke PT B. PT A yang melakukan pengalihan hak, namun yang membayar sewa tanah dari PT C. Apakah secara perpajakan dari pihak berbeda bisa?
Closed, no respon saat digali
–
MR