Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya terima faktur 040 tetapi dari pihak yang menerbitkan fakturnya info kalau faktur tersebut nanti lapornya masuk b3 ya jangan dikreditkan, apakah seperti itu boleh ?

Jawaban

sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 maka silakan dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

DR