jika badan DN terima dividen yg berasal dari DN, apakah harus invest agar dikecualikan dari objek pph?
jika OP, harus invest agar dikecualikan dari objek pajak. tapi jika badan, langsung dikecjalikan dari objek pph, tidak melihat persentase kepemilikan dan juga tidak ada ketentuan investasi seperti WP OP.
–
ALK