Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas/mbak lapor cbcr bisa manual ke kpp gak ya sekarang?

Jawaban

Pasal 4 ayat 3 PER-29/PJ/2017 Penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama: a.16 (enam belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2016; atau b.12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya; melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.

Dasar Hukum

Editor

FDF