sebelumnya saya berencana ingin jual rumah & pphnya sudah disetor. Namun penjualan batal. Apakah menggunakan mekanisme pengembalian PMK-187/PMK.03/2015?
Dapat dilakukan pengembalian atas pph yang sudah disetor. Kalau mau pbk juga bisa sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang
–
ABS