Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

sebelumnya saya berencana ingin jual rumah & pphnya sudah disetor. Namun penjualan batal. Apakah menggunakan mekanisme pengembalian PMK-187/PMK.03/2015?

Jawaban

Dapat dilakukan pengembalian atas pph yang sudah disetor. Kalau mau pbk juga bisa sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang

Dasar Hukum

Editor

ABS