Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada membayar jasa payroll ke bank, itu masuk ke jasa yang mana di PMK 141/2015

Jawaban

pasal 23 ayat 4 UU PPh, Pemotongan pajak tidak dilakukan atas: penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. untuk penentuan jasa di PMK 141/2015 dikembalikan ke wp, jika ragu penegasan kpp

Dasar Hukum

Editor

R