WP terima SKPKB di 2014, sudah dibiayakan. Baru dibayarkan di 2016, dengan TS jilid I. Lalu, bagaimana dengan kompensasi kerugian fiskal?
terkait kerugian fiskal, jika wp ikut TA: WP yg menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak: (Pasal 35 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016) mengompensasikan kerugian fiskal dalam SPT atas Jenis pajak PPh untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya; hak untuk mengakui kompensasi kerugian fiskal di tahun sesuai ayat di atas hilang.
–
ALK