wp ikut ta tahun 2016, ditahun 2016 ada rugi, berhak kompensasi atas ruginya ?
pasal 16 UU TA, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak berhak. mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya
–
R