apabila PPh 25 SPT Tahunan OP tahun pajak 2017 kurang bayar baru disetorkan pada 15 Feb 2021 denda bunga nya berapa ya kalau sperti ini pakai sanksi bunga 2% perbulan ya mas/mbak?
ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja menggunakan kmk-540/2020
–
DR