Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada faktur pajak tahun 2019 yang tidak boleh dikreditkan dan sudah terlanjur dikreditkan. bisa dibiayakan di tahun 2021 ?

Jawaban

sesuai ketentuan memang faktur pajak masukan yang tidak diperbolehkan dikreditkan dapat dibiayakan namun seharusnya di tahun yang sama dengan fakturnya.

Dasar Hukum

Editor

AL