Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembetulan realisasi dtp pph pasal 21 masa agustus, udah ga bisa dilakukan kan ya mas mbak? karena paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan (pmk 9)

Jawaban

iya sis gabisaa

Dasar Hukum

Editor

KLG