Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Di prepopulated WP buat pajak masukan tidak dikreditkan lalu di SPT tidak mengurangi PK. WP maunya mengurangi. Kalau sudah approval sukses apakah bisa ubah pengkreditan mas/mba? Dari tidak dikreditkan menjadi dikreditkan.

Jawaban

untuk PM jika sudah approval success bisa diubah pengkreditannya. Pilih aja faktur pajak masukannya trus klik ubah pengkreditan pajak masukan.

Dasar Hukum

Editor

KLG