jika melakukan pembangunan tempat ibadah (masjid) apakah nanti akan diwajibkan menyetorkan ppn kms? pembangunan masjid tersebut berada di kawasan SPBU. sudah dijelaskan pmk 163/2012 dan info wp memenuhi ke 3 kriteria
terkait pembangunan mesjid tidak memenuhi klausul “diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha”
–
CRG