Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak kalo skrg jasa konstruksi udah gaada yang dikenakan PPh pasal 23 kan ya semuanya PPh final? kalo gapunya Sertifikat Badan Usaha tetep dikenakannya PPh final juga kan? Ketentuannya dimana ya?

Jawaban

Perusahaan jasa konstruksi, jasa yang diberikan jasa konstruksi, dijelaskan normatif sesuai PP 51/2008 apabila tidak memiliki kualifikasi usaha.

Dasar Hukum

Editor

DFV