mau tanya mengenai deviden badan yang tidak go public, apakah deviden interim yg diterima, pajaknya dipungut oleh badan atau di setor sendiri oleh penerima deviden?
closed wp no response. dividen dari dalam negeri yang diterima WP badan dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak. untuk badan, tidak ada syarat harus diinvestasikan seperti kalau dividennya diterima OP
–
FSP