Instansi Pemerintah buat kode billing harus dari NPWP dia sendiri atau bisa dari pihak lain? Jadi Pemprov Jabar mau membayar pph 21 pegawai, tapi kode billingnya dibuat dari BPKAD dan langsung dibayarkan, apakah bisa?
Seharusnya menggunakan NPWP si pemotongnya kalau memang di pemotongnya adalah Pemprov, karena nanti saat diinputkan ke ebupot agar bisa tervalidasi.
–
AL