#25Q: mau tanya terkait pajak penerimaan sumbangan yayasan bagaimana perlakuan pph ketika yayasan menerima sumbangan dari perusahaan lain yg pengurusya ada di pemberi dan diyayasan itu sendiri yayasan bergerak dibidang sosail panti asuhan
#25A bentar sinn sampaikan normatif menurut PMK 245 th 2008 dan PMK 90 th 2020
–
IN