mengenai deviden badan yang tidak go public, apakah deviden interim yang diterima, pajaknya dipungut oleh badan atau disetor sendiri oleh penerima deviden?
pembagian dividen interim termasuk dividen yg dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 24 PMK-18/2021. Jadi tetap lihat lagi yang terima dividen apakah OP atau Badan, DN atau LN.
–
AAM