saya kan ada pembetulan untuk spt pph 21 masa, pembetulan karena ada penambahan pembayaran 21 final pesangon, namun pada saat akan melaporkan di e filling statusnya NIHIL apa memang seperti itu atau seharusnya ada kurang bayar karena ada penambahan final pesangon?
jika tidak ada perubahan angka selain pph final, ya akan nihil, karena pph 21 terutang normal sama dengan pembetulan. jumlah pph final gak masuk ke bagian B ya, artinya tidak mempengaruhi nilai angka B.15 di spt induk.
–
EAL