Saya ingin lapor PPh 21 badan, ada lebih bayar tapi di catatan nya ada keterangan bahwa melampirkan SKD dan juga SSP Itu bagaimana ya min?
Silakan dilampirkan tanda terima skd jika ada transaksi PPh 26 dengan tax treaty, dan SSP final juga silakan dilampirkan. Namun wp no respon
–
MAR