untuk DTP PPN untuk faktur pajaknya jika kelupaan masukkan ID Rumah apakah tidak apa-apa ? kemudian sy sudah masukan data rumah yang sudah jadi di sikumbang tetapi data yg saya masukkan tiba tiba hilang dan diminta masukkan datanya lagi. setelah memasukkan data apakah ada validasi lagi ?
Untuk data faktur pajak apabila lupa memasukan ID Rumah, silakan bisa dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti karena berdasarkan PMK 103 tahun 2021 pasal 8 ayat 3 yaitu “Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang.” Jadi silakan bisa dibuat faktur pajak pengganti dengan menambahkan kode identitas rumahnya. Untuk validasi yang dimaksud wp ini apakah validasi di aplikasi sikumbangnya kah ? ji
–
AL