mau menanyakan perihal transaksi dengan Bank BUMD apakah faktur pajaknya 003 untuk transaksi pemberian sponsorship?
Setelah digali sebenarnya transaksinya adalah Bank BUMD (PKP) memberikan sponsorship ke PKP lain berupa uang tunai, maka atas pemberian uang untuk kegiatan sponsorship ini bukan merupakan objek pajak karena penyerahannya berupa uang tunia. Dan tidak perlu melakukan pembuatan faktur pajak.
–
AL