Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kak Direktur Kami, yang menandatangani SPT PPh badan meninggal. apakah penandatanganan SPT PPh Badan (Pembetulan) dapat diganti oleh yang lain ? siapa yang berhak menandatangani ?

Jawaban

sesuai pasal 32 UU KUP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, badan diwakili oleh pengurus. Jadi bisa ditandatangani oleh pengurus lainnya ya mba untuk SPT badan tadi. WP juga dapat diarahkan untuk baca sendiri Penjelasan pasal 32 UU KUP stdd UU HPP ya untuk definisi pengurus itu siapa saja.

Dasar Hukum

Editor

MIP