pemeriksaan ada daluwarsanya gak?
Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1). daluwarsa penetapan diatur 5 tahu, penetapan dialkukan melalui pemeriksaan
–
FDF