Kak, mau tanya “misalnya saya orang pribadi dalam negeri mendapat dividen dari perusahaan luar negeri sebesar 130. dividen tsb berasal dari perusahaan luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. kalau saya investasikan 30% dari 130 yaitu 39 di indonesia, sehingga sisanya 91. yang dikecualikan dari pph itu 39 nya atau 91 nya? atau keduanya?” Ini nanti dikecualikan semuanya kan ya, Kak?
perlu diperhatikan batasan investasi 30% dari Laba setelah pajak ya ma, bukan 30% dari dividen yang dia terima… Kalau memenuhi investasi 30% dari Laba setelah pajak, maka atas dividen yang diterima bisa dikecualikan dari objek pajak
–
R