mas mbak tanya mas ini WP punya karyawan WNA yg kerja 01-02 2021, lalu saat dia setahunkan penghasilannya, terjadi Lebih potong. di satu sisi pegawai ini menerima tunjangan pajak (gross up). mohon saran atas kondisi ini..
sebenernya gak masalah kalau terdapat kelebihan dan penhitungan pajak terutan sudah benar, maka dapat dikembalikan kepada pegawai ybs dan silakan pandu pengisian spt pph 21 nya jika terdapat kelebihan tersebut.
–
MIP